Berita & Acara

Cara Membuat Paspor Secara Online! Bebas Antrian!

cara membuat paspor online - yoexplore - yoexplore.co.id
image source: pergi.com
Spread the love


YOEXPLORE, Liburan Keluarga – Paspor, merupakan sebuah dokumen penting yang wajib kalian punya jika ingin pergi ke luar negeri. Baik dalam urusan bisnis atau traveling, kalian wajib memiliki dokumen yang satu ini. Segera cek cara membuat paspor online kalau kamu mager untuk mengurus langsung.

Paspor diibaratkan sebagai identitas kalian saat sedang berada di luar negeri sahabat explorer. Kalian akan mendapatkan cap atau stempel di setiap negara yang sudah pernah kalian kunjungi. Kalau zaman dahulu, membuat paspor itu cukup sulit dan tentunya harus sabar mengantre, dengan demikian banyak deh yang namanya calo paspor. Harga yang ditawarkan juga jadinya lebih mahal sahabat explorer, dengan demikian seiring berkembangnya zaman, maka sekarang sudah ada cara membuat paspor online

Cara Membuat Paspor Online

Tentu saja hal ini lebih memudahkan masyarakat yang memang hobi jalan-jalan. Biasanya, jika kalian belum memiliki paspor dan ingin membuatnya maka kalian dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya disana. Akan tetapi, kini proses pembuatan paspor telah dapat dilakukan secara online juga loh sahabat explorer, yang hanya memakan waktu 5 menit saja! Jadi proses aplikasinya dapat dipersingkat dan lebih praktis, daripada aplikasi secara manual datang ke kantor imigrasi. Karena jika kalian ingin melakukan aplikasi secara manual, untuk menghindari antrian yang panjang maka kalian harus datang sangat awal kira-kira pukul 6 pagi. Selain itu, ada batasan jumlah pemohon dalam 1 harinya, seperti contohnya di wilayah Depok hanya menerima 200 pemohon setiap harinya. 

Dengan melakukan aplikasi pembuatan paspor online, walau kalian masih perlu juga untuk datang ke kantor imigrasi nantinya untuk verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto. Namun, kalian dapat mem-booking kedatangan kalian sebagai salah satu dari 200 pemohon tersebut di hari dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi kalian tidak perlu khawatir untuk mendapatkan slot di antara 200 pemohon tersebut dan tentunya tidak perlu datang pagi sekali untuk antri.

Baca Juga: 4 Penyanyi Dengan Oktaf Tertinggi Di Dunia!



Cara Membuat

Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu kalian persiapkan terlebih dahulu untuk membuat paspor online. Dulunya persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, kalian hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi pada tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena kalian akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.

Berikut adalah langkah membuat Paspor online:

1. Kunjungi Website Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan Layanan Antrian Paspor On-Line lewat website kalian perlu mengunjungi website berikut https://antrian.imigrasi.go.id/ (disarankan menggunakan browser Google Chrome)

2. Registrasi Online atau Log in ke Akun Kalian

Jika kalian telah memiliki akun maka masukan detail akun kalian. Apabila kalian belum memiliki akun maka kalian dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail.

Lalu isikan data kalian di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun kalian yang diberikan.



3. Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor

Setelah itu kalian dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan kalian kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan kalian. Kemudian kalian cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor 

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor biasa: Rp 300.000 (48 Halaman)
  • E-Paspor: Rp 600.000 (48 Halaman)
  • Paspor Biasa: Rp 100.000 (24 Halaman)
  • E-Paspor: Rp 350.000 (24 Halaman)

Sahabat explorer, itulah langkah cara membuat paspor online yang bisa YoExplore bagikan kepada kalian. Semoga artikel ini bermanfaat dan seperti biasa jangan lupa untuk menceritakan pengalaman unik traveling kalian di kolom komentar atau lewat tulisan artikel bersama YoExplore. Sampai bertemu lagi di tulisan berikutnya, selamat berlibur dan have a good day, explorer!

Tentang penulis

Romzi Shamlan

Romzi Shamlan

Saya adalah kontributor untuk majalah YOEXPLORE pengalaman dalam blogging di bidang musik, membuat konten kreatif di bidang musik, radio, dan film.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x